"Ada prosedur yang pas karena pembuangan limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan atau TPS biasa. Artinya, harus ada pengelolaan yang benar, apalagi ini darah pasca diskrining penyakit HIV, sifilis, hepatitis, dan lainnya,” lanjutnya.
Jika salah satu dari limbah darah pasca diskrining penyakit tersebut ada yang positif, maka prosedurnya memang harus pasti dibuang
BACA JUGA:1 Anak di Kamboja Meninggal Dunia karena Flu Burung
“Nah dibuang itu ada prosedurnya, musnahan kantongnya pun juga ada prosedurnya, enggak bisa dibuang di TPS biasa," tegas dr. Nadia.
Sejauh ini, diketahui PMI Bangkalan akan melakukan investigasi internal dan juga sudah mengaku kejdian ini murni karena faktor keteledoran. Mengingat disebutkan, selama ini PMI Bangkalan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemusnahan limbah medis.
(Rizky Pradita Ananda)