Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Buka Suara Soal Isu Vaksin Covid-19 Berbayar Per Agustus 2023

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |16:38 WIB
Kemenkes Buka Suara Soal Isu Vaksin Covid-19 Berbayar Per Agustus 2023
isu vaksin Covid-19 berbayar, (Foto: Freepik)
A
A
A

ISU perihal wacana vaksin Covid-19 yang berbayar, mulai dibebankan harganya kepada masyarakat sudah ramai terdengar sejak digaungkan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin sejak beberapa waktu belakangan ini.

Kabar yang sempat beredar, vaksin Covid-19 akan mulai berbayar di tahun ini, yakni sekitar Agustus 2023. Seiring dengan rencana dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Saat status kedaruratan global terkait Covid-19 dicabut, artinya kewajiban pemerintah untuk menanggung pembiayaan terkait Covid-19 tidak akan sepenuhnya lagi seperti dulu.

Lalu benarkah vaksin Covid-19 segera akan berbayar pada Agustus mendatang? Terkait isu tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada waktu pasti kapan status kedaruratan Covid-19 akan dicabut, yang dengan kata lain pembiayaan terkait Covid-19 termasuk vaksinasi juga masih akan ditanggung oleh pemerintah.

"Pengobatan dan vaksinasi masih dibiayai dan ditanggung pemerintah, selama status kedaruratan Covid-19 masih ada," jawab dr. Syahril dalam konferensi pers virtual Update Covid-19 Kementerian Kesehatan, Senin (20/2/2023).

Ia melanjutkan, sampai saat ini masih belum ditentukan kapan waktunya aturan soal vaksin Covid-19 berbayar tersebut mulai diberlakukan. Mengingat, status pandemi untuk Covid-19 belum dicabut dan belum diketahui kapan akan dicabut secara resmi.

"Kalau status pandemi dicabut oleh pemerintah, sebagian masyarakat harus menanggung sendiri biaya yang terkait dengan infeksi Covid-19,” sambungnya.

 BACA JUGA:Tambah Lagi, Kasus Kraken di RI Totalnya Jadi 6!

BACA JUGA:Menkes Budi Akui Tak Terlalu Cemas Soal Varian Kraken di Indonesia

“Pembiayaan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 itu, bisa melalui BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau biaya mandiri," kata dr Syahril lagi.

Saat masyarakat harus membayar mandiri sehubungan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 tersebut, artinya pemerintah tak lagi menanggung beban tanggung jawab seputar aspek ini.

 

"Artinya, sebagian besar tanggung jawab tak ada lagi di pemerintah. Bebannya pemerintah (jadi) lebih ringan, karena masyarakat akan ikut menanggung beban ini," tutup dr. Syahril singkat.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement