KEMENTERIAN Kesehatan ikut menyoroti isu lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan yang dikabarkan cuma tiga hari. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, kabar itu sama sekali tidak benar.
Sebab, semua jenis pasien rawat inap, baik itu BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau biaya mandiri, pada umumnya boleh dipulangkan jika kondisinya sudah membaik. Gejala yang dialami pasien sudah tidak ada atau terkendali.

"Jadi, durasi perawatan itu gak mutlak cuma 3 hari, tapi lama perawatan disesuaikan dengan penilaian kesembuhan. Ini dinilai oleh dokter yang merawat pasien," kata Siti Nadia pada MNC Portal, Senin (20/2/2023).
Dalam kesempatan ini, Siti Nadia juga menegaskan bahwa secara etika, tidak boleh dokter atau pihak rumah sakit memulangkan pasien based on durasi hari.
BACA JUGA:Rawat Inap Cuma 3 Hari, Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan
"Gak mungkin pasien masih sakit dipulangkan begitu saja. Pasien boleh pulang jika berdasarkan pemeriksaan dokter yang merawat gejala sudah membaik," tegasnya.
Kalau soal durasi 3 hari dikaitkan dengan pembiayaan, Siti Nadia juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung semua pengobatan dan perawatan tambahan lainnya jika memang masih dalam lingkup pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Jadi, kalau 3 hari ini dikaitkan dengan masa pembiayaan, artinya setelah 3 hari pasien tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, itu tidak benar. BPJS Pasti menanggung sesuai aturan yang ada," ungkap Siti Nadia.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.