KASUS gagal ginjal belum lama ini mencuat lagi dan jadi sorotan pemerintah dan masyarakat. Ini seiring dengan kehadiran dua kasus terbaru gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) baru-baru ini.
Menindaklanjuti masalah ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau seluruh masyarakat jangan sembarangan membeli obat, terutama para orangtua yang membeli obat untuk anak.
Disampaikan Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA, pembelian obat harus dilakukan di toko resmi seperti Apotek dengan surat izin dari Kementerian Kesehatan yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

"Menghimbau kepada masyarakat terutama ibu yang memiliki anak balita untuk pertama belilah obat di tempat yang resmi tokoh obat apotik atau fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Apt Dra Togi, dalam Konferensi Pers BPOM.
Begitu juga dengan pembelian obat secara online, harus dibeli di platform resmi yang juga sudah memiliki PSEF.
Apabila harus beli secara online, belilah obat yang tertera di platform dan punya izin PSEF dari Kemenkes," tegasnya.
BACA JUGA:Rencana Penghapusan Kelas BPJS, Ada Efeknya ke Pengobatan Gagal Ginjal?
Setelah pembelian obat, sebelum dikonsumsi masyarakat juga wajib untuk selalu memeriksa tanggal produksi dan kadaluarsa produk.