Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Thailand dan Singapura Larang Vape, Dendanya Tak Main-Main!

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |16:38 WIB
Thailand dan Singapura Larang Vape, Dendanya Tak Main-Main!
Vape dilarang (Foto: Coehar)
A
A
A

Dokter Andrew E.P Sunardi Sp.JP dari RS Siloam Hospitals Bogor menjelaskan, vape menggunakan cairan yang menjadi bahan bakar yang digunakan untuk proses pembakaran. Asap yang dikeluarkan akan memiliki aroma yang beragam seperti buah-buahan. Karena itulah sejak 2016 Badan pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menggolongkan rokok elektrik sebagai produk tembakau dan mengaturnya sesuai undang-undang pertembakauan.

Pada awal kehadirannya, vape dianggap sebagai alternatif produk tembakau yang lebih sehat. Namun, selama 10 tahun riset menemukan bahwa fakta yang ada tidak selaras dengan klaim tersebut. Dalam penelitian Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) diketahui dampak merokok vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

“Jelas dan benar penggunaan Vape dapat memicu serangan jantung, dan bahaya kandungan Pm 2.5 bagi kesehatan tubuh maupun lingkungan. Kandungan ini menghasilkan kandungan partikel halus layaknya asap knalpot dan sejenis lainnya yang berbahaya bagi jantung dan paru paru,” ujar Dokter Andrew.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement