Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Sudah Terlanjur Minum Obat Sirup? Kemenkes: Jangan Panik, Selama.....

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |16:30 WIB
Anak Sudah Terlanjur Minum Obat Sirup? Kemenkes: Jangan Panik, Selama.....
obat sirup, (Foto: APStock)
A
A
A

KASUS gagal ginjal akut pada anak yang muncul kembali, membuat masyarakat terutama orang tua kembali khawatir. Apalagi jika belum lama ini, anak punya riwayat konsumsi obat sirup.

Menanggapai keresahan para orang tua, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril mengimbau para orangtua yang anaknya punya riwayat minum obat sirup tidak perlu langsung panik berlebihan, apalagi jika memang sang anak tak mengalami gejala anuria (intensitas dan volume buang air kecil mulai berkurang)

"Orangtua yang anaknya punya riwayat minum obat sirup tidak perlu panik dan khawatir. Selama tidak ada keluhan buang air kecil," ujar dr. Syahril dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Jumat (10/2/2023).

Namun, bukan berarti orangtua jadi lengah. Semua orangtua sangat dianjurkan, untuk tidak sembarangan dan teledor dalam memberikan obat kepada anak. Kemenkes mengimbau agar lebih aman, untuk sementara ini tidak dianjurkan untuk membeli obat secara mandiri tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada dokter.

"Bila anak sakit, jangan kasih obat yang dibeli mandiri tanpa berkonsultasi dengan dokter," tegasnya. 

Jadi yang terutama, orangtua wajib peka dalam melihat kondisi kesehatan anak setelah minum obat. Apakah ada perbaikan, atau justru ada perburukan kondisi.

"Penting bagi para orangtua untuk lebih peka pada kondisi anaknya, khususnya setelah minum obat. Kalau terjadi penurunan jumlah buang air kecil atau bahkan tidak pipis sama sekali, segera bawa anak ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan Kemenkes untuk penanganan GGAPA," tambah dr. Syahril lagi.

Tak hanya itu, Kemenkes meminta betul masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat dari sarana resmi, seperti dari apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan yang memang sudah memiliki izin dari Kemenkes.

Masyarakat juga wajib membaca aturan pakai obat dan mencatat pemakaian (konsumsi) obat. Ini tujuannya, agar tidak terjadi pemberian obat yang melebihi dosis yang telah ditentukan.

 BACA JUGA:1 Suspek Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta Dinyatakan Negatif!

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Diminta Wapres Beri Santunan pada Korban

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement