Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mumpung Masih Gratis, Segera Vaksin Booster Dosis 2 Yuk!

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |11:20 WIB
Mumpung Masih Gratis, Segera Vaksin Booster Dosis 2 Yuk!
Vaksinasi Covid-19 (Foto: Dok-Okezone)
A
A
A

Sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi. Pemerintah menggenjot pemberian booster Covid-19 dosis 2 ini sebagai upaya percepatan vaksinasi, agar titer antibodi dan perlindungan masyarakat bisa meningkat dan semakin panjang.

Sementara untuk wacana vaksinasi berbayar, sejauh ini disebutkan rencana ini masih terus dikaji oleh pemerintah dan sifatnya berupa pilihan. Kebijakan ini, dikatakan paling cepat akan diterapkan pasca masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

"Nanti begitu transisinya selesai, karena vaksin ini sebenarnya (harganya) di bawah Rp100 ribu. Belum pakai ongkos, harusnya ini pun bisa ditangggung oleh masyarakat secara mandiri. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu, menurut saya sih suatu angka yang masih make sense,” jelas Menkes Budi dikutip dari VOA, Jumat (10/2/2023).

Rencananya, 2023 ini akan menjadi tahun Indonesia beralih dari masa pendemi ke masa endemi. Menkes Budi mengatakan, nanti Badan Kesehatan Dunia (WHO) akan melakukan peninjauan terkait dampak Covid-19 terhadap angka perawatan rumah sakit dan angka kasus kematian karena infeksi Covid-19.

Ia menjelaskan, jika angka perawatan rumah sakit (jumlah pasien yang masuk ke rumah sakit), dirawat di ICU dan meninggal dunia sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria. Maka itu artinya (Covid-19) bisa masuk kategori infeksi biasa

“Sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama WHO untuk mencabut status public emergency of International concern atau awamnya disebut status pandemi dunia,” tutup Menkes Budi.

 BACA JUGA:Menkes Ungkap Resep Indonesia Tak Alami Gelombang Baru Omicron

BACA JUGA:BPOM Minta Masyarakat Hanya Beli Obat di Toko Berizin Resmi Kemenkes

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement