Sebelumnya, Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) tengah menyoroti angka dispensasi perkawinan bagi remaja di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mencapai 569 pasangan. Dispensasi dilakukan untuk dapat menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kasus ini dinilai dampak dari paparan atau menonton pornografi di kaum pelajar atau remaja. Dalam keterangannya, KPAI mengingatkan para orangtua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial.

"Para pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah. Tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama," keterangan KPAI dikutip dari Website resmi.
(Vivin Lizetha)