PAPARAN tontonan film dewasa jadi salah satu hal penting yang harus diawasi oleh para orang tua, terkait tumbuh kembang anak-anak termasuk saat anak sudah masuk usia remaja.
Jika tanpa pengawasan, anak-anak remaja ini berpeluang besar bergaul di luar batas dan akhirnya kebablasan karena tidak ada bimbingan. Salah satu contohnya bisa terlihat dari angka dispensasi perkawinan bagi remaja di Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang mencapai 569 pasangan.
Dispensasi dilakukan, agar pasangan muda tersebut bisa menikah di bawah usia yang ditentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Isu ini pun ikut disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kasus ini dinilai sebagai efek dari paparan atau menonton film dewasa di kaum pelajar atau remaja. Dalam keterangannya, KPAI mengingatkan para orangtua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam hal pemakaian internet dan media sosial.
"Para pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri berusia antara 15-17 tahun. Sebagian besar dari mereka telah hamil di luar nikah, kata KPAI dikutip dari laman resminya, Selasa (31/1/2023).
“Tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama," sambung KPAI.
Paparan film dewasa kepada anak-anak remaja ini memang tak bisa ditampik. Dilansir dari PsychCentral, merujuk pada studi tahun 2022 didapati bahwa 63 persen hingga 68 persen remaja telah menonton film dewasa seumur hidup mereka.
Konten dewasa, 18 tahun ke atas tersebut bisa ditonton para remaja tersebut dengan cara yang paling sederhana misalnya iklan pop-up mengandung unsur 18 tahun ke atas, atau video di ponsel yang diberikan teman.
Lantas apa dampaknya paparan konten film dewasa kepada remaja ini? Pertama ialah memicu rasa ketagihan, agar melakukan lagi dan lagi. Hal ini terbentuk dari pelepasan dopamine di otak, yang memotivasi anak (remaja) melalukan hal menyenangkan.
"Namun saat dopamin dilepaskan akibat konten 18 tahun ke atas, itu menyebabkan otak fokus pada pornografi di atas segalanya," dikutip dari Focusonthefamily
Selain itu, melansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecanduan melihat pornografi juga bisa mengakibatkan terjadinya penyusutan jaringan otak. Alhasil, lambat laun otak akan mengalami pengecilan serta kerusakan permanen.
Tidak hanya sampai situ, menyaksikan konten dewasa 18 tahun ke atas juga disebutkan bisa menyerang otak. Maka dari itu, dari segi psikis menonton sesuatu seperti ini bisa memicu terjadinya gangguan emosi. Bahkan bisa juga membuat pengidapnya mudah lupa dan juga sulit berkonsentrasi.
BACA JUGA: Berbahaya, PDUI Minta Masyarakat Pilih Kemasan Pangan Non EG dan DEG!
BACA JUGA:3 Bahaya FWB, Cewek Wajib Baca!
(Rizky Pradita Ananda)