PER tanggal 24 Januari 2023, vaksin booster kedua sudah dapat diterima oleh masyarakat umum, selain orang lanjut usia (lansia) dan tenaga kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Sehubungan dengan ini, pihaknya akan menyiagakan ratusan lokasi untuk melayani vaksinasi Covid-19. Adapun cara untuk mendapatkan vaksin booster kedua ini, harus Anda ketahui sebelum mengunjungi posko vaksinasi.
Berikut informasinya yang dirangkum dari berbagai sumber Kementerian Kesehatan.
1. Mereka yang mendapatkan booster ke-2 hanya berlaku pada usia 18 tahun ke atas.
2. Tak perlu tiket vaksin di PeduliLindungi karena pencatatan dilakukan secara manual.
3. Sudah berjarak minimal 6 bulan dari vaksin dosis ke-3.
4. Dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau di Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19.