“Keselamatan penumpang dan kru kami adalah prioritas utama kami, dan kami tidak bisa mentoleransi sikap (penumpang) yang mengganggu,” lanjut pernyataan Jetstar.
Atas perilakunya yang ofensif dan tidak taat peraturan, wanita tersebut terancam didenda dengan jumlah maksimal USD13.750 atau sekira Rp212 juta lebih.

Dia juga akan dijadwalkan akan disidang di pengadilan Southport Magistrates Court pada 20 Maret 2023.
(Salman Mardira)