4. Dilarang keras memetik bunga edelweiss aturan ini tidak hanya berlaku di gunung sumbing saja tapi semua gunung di Indonesia menerapkan aturan ini. Kalau sampai ketahuan akan di denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi.
5. Dilarang membawa dan menyalakan kembang api kalau sampai ketahuan kena denda 10 bibit pohon.
6. Dilarang keras merusak dan mencorat-coret papan petunjuk jalur, atau akan di denda 5 bibit pohon.
7. Dilarang berkata kata kotor dan jaga sopan santun agar tidak disesatkan makhluk tak kasat mata penunggu Gunung Sumbing.
(Salman Mardira)