Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengumumkan pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, sejak 30 Desember 2022.
Keputusan yang disebut Jokowi, sebagai hasil pemantauan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia selama lebih dari 10 bulan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap Presiden Jokowi, dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Sektretariat Presiden.
Di saat negara lain seperti China, Jepang bahkan Amerika tengah mengalami lonjakan kasus harian. Apa indikator Indonesia akhirnya bisa memutuskan untuk mencabut aturan PPKM?
Dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (1/1/2023) pertama yakni dengan melihat angka kasus harian, diketahui selama beberapa bulan terakhir , pandemi Covid-19 terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022, kasus harian mencapai 1,7 persen per 1000.000 penduduk dengan angka positivity rate mingguan di 3,35 persen.
Selain itu dilihat juga dari tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian akibat Covid-19 di angka 2,39 persen.