PERLU diketahui bersama bahwa yang namanya surat sakit itu dikeluarkan atas wewenang dokter sepenuhnya. Surat sakit terbit karena kondisi pasien membutuhkan istirahat, bukan atas dasar permintaan pasien.
Ini juga yang disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes), bahwa pasien tidak boleh minta surat sakit atau memaksa dokter membuatkan surat sakit.
 
"Idealnya, surat sakit itu diberikan dokter bukan diminta oleh pasien kepada dokter," ungkap dr Beni pada awak media melalui sambungan online, belum lama ini.
Maksudnya, surat sakit itu tidak diminta pasien. Jadi, begitu dokter menerima pasien dan dia melihat kondisi pasien membutuhkan istirahat, maka dokter mengeluarkan surat keterangan agar pasien beristirahat.
"Jadi, bukan diminta," tegasnya.
Tapi, dr Beni tak menampik bahwa kebanyakan di lapangan pasien itu kondisinya berjalan baik, masih bisa beraktivitas, terus kemudian setelah dilakukan pemeriksaan fisik, pasien minta surat sakit.
Jika dokter tetap memberikan surat sakit pada pasien dengan kondisi seperti itu, yang artinya pasien masih bisa beraktivitas dengan baik namun minta surat sakit dengan alasan apapun, dokter kemungkinan bisa melanggar kode etik kedokteran.
Untuk itu, dr Beni memperingati para dokter agar berhati-hati soal etik.
BACA JUGA:Obat Herbal Diharap Lebih Banyak Diresepkan Dokter di Rumah Sakit
Ya, dalam praktiknya, seorang dokter terikat pada ketentuan etik kedokteran. Dengan mengeluarkan surat sakit tanpa melakukan pemeriksaan fisik sebelumnya dan mengetahui kebenaran ada atau tidaknya penyakit di tubuh pasien, ada kemungkinan dokter melanggar etik tersebut.