Ia mengungkapkan, saat ini kurang lebih 71 persen remaja Indonesia memang membeli rokok secara eceran.
"60 persen remaja tidak dilarang saat membeli rokok," tambahnya.
Data di lapangan juga menunjukkan bahwa 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan atau eceran.
Tak heran, seperti diungkap dr. Nadia angka prevalensi merokok pada remaja 10-18 tahun pun terus meningkat, terakhir di angka 9 persen dan diperkirakan bisa naik menjadi 15 persen pada 2024.
Selain larangan penjualan rokok eceran, upaya pengendalian zat tembakau juga dilakukan dengan memperbesar ukuran peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok yang saat ini dengan rasio 40 persen. Ditambah dengan larangan iklan, sponsor, media luar, juga bagian dari kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok.
Sehingga diharapkan, dengan adanya aturan pelarangan penjualan rokok eceran, bisa secara efektif membantu menekan angka perokok remaja di Indonesia.
BACA JUGA:Libur Nataru, Kemenkes: Syarat Vaksin Booster Juga Berlaku untuk Perjalanan Dalam Negeri
BACA JUGA:Menkes Resmikan RS di Kupang, Hari Ini Sudah Beroperasi
(Rizky Pradita Ananda)