Melansir laman resmi BPOM RI, Kamis (22/12/2022), BPOM menyatakan untuk tindak selanjutnya, pihaknya sudah memerintahkan enam industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirop obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirop obat, kemudian langsung menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Tidak hanya itu, PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) disebutkan juga harus memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Terakhir, enam industri farmasi di atas harus melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada BPOM.
BACA JUGA:Kasus Gangguan Ginjal Akut, Direktur Eksekutif GPFI: Ada Penipuan di Supplier Bahan Baku
BACA JUGA:Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Desak Menkes dan Kepala BPOM Tanggung Jawab
(Rizky Pradita Ananda)