"Tentunya harus ada harmonisasi dan masih dirapatkan juga. Mungkin sebagai informasi saja, mungkin akan melibatkan semacam komite bersama,” imbuhnya.
Kendatinya, ia menjelaskan bahwa STR tidak dipermasalahkan asal disesuaikan dengan keahlian (kompetensi) dokter. Dia pun mengatakan ini masih bersifat usulan, akan dibicarakan bersama komite bersama ke depannya.
“Juga, mungkin yang diharapkan seumur hidup boleh saja asal sesuai kompetensi. Jadi mungkin ini kan baru usulan, supaya ada komite dari kolegium yang akan melihat kompetensinya,” jelasnya lagi.
Sekadar informasi, surat tanda registrasi (STR) merupakan sertifikat untuk seorang dokter, yang menjadi bukti bahwa dirinya boleh melakukan praktik. Hal ini menarik perhatian karena adanya wacana perubahan dalam masa berlaku STR yang dibuat seumur hidup.
Penolakan pun terbukti adanya aksi damai tolak ‘RUU Kesehatan Omnibus Law’ beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR. Sejumlah organisasi profesi (OP) kesehatan ikut bersuara untuk menolak RUU ini.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.