Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasca Dirawat, Eks Pasien Gangguan Ginjal Akut Ada yang Alami Masalah Organ Tubuh Lainnya?

Kevi Laras , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |10:56 WIB
Pasca Dirawat, Eks Pasien Gangguan Ginjal Akut Ada yang Alami Masalah Organ Tubuh Lainnya?
Ilustrasi Gagal ginjal akut pada anak. (foto: Istimewa)
A
A
A

KEHEBOHAN kasus gangguan ginjal akut pada anak sudah mulai mereda. Penambahan kasus pun juga nyaris nol. Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) fokus memantau perkembangan eks pasien gangguan ginjal akut.

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tengah melakukan pengecekan kembali kondisi pasien yang sudah dinyatakan sembuh, masih rawat jalan dan bermasalah dengan kesehatan lainnya.

 gangguan ginjal akut pada anak

Budi mengaku sudah mendengar bahwa adanya pasien yang mengalami gangguan organ tubuh lainnya, pasca sembuh secara klinis dari gangguan ginjal akut. Ia pun memastikan akan mendalami laporan tersebut, apakah benar atau tidak dampak dari gangguan ginjal akut.

"Kita sekarang sedang melacak kembali kondisi anak yang kena gga. Sekarang memang secara klinis mereka sudah sembuh ginjalnya. Sekarang kita juga mendengar, ada yang berpengaruh ke organ lainnya, kita akan dialami dan cek apakah memang karena GGA atau karena ada penyakit lainnya," kata Menkes Budi kepada wartawan saat ditemui di PBNU Jakarta.

Perlu diketahui, sebelumnya ramai adanya Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan mewakili 12 keluarga korban gangguan ganjil akut menggugat BPOM, Kemenkes, penjual obat, pemasok, hingga produsen obat-obatan yang kini dilarang pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/11/2022).

Dalam penjelasan Tim Advokasi Hukum tersebut, tergugat nomor 1 hingga 7 adalah produsen obat berbahaya. Yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kima. Sedangkan tergugat pada nomor 8 dan 9 adalah BPOM dan juga Kemenkes.

Meski begitu Kemenkes mengaku belum mendapat laporan atas gugatan yang dilayangkan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi memastikan belum menerima berkas terkait.

"Belum kita terima sampai sekarang tuntutannya. Sebenernya kita udah sampaikan bahwa semua pasien gagal ginjal akut, itu biayanya ditanggung oleh BPJS. Kalau dia nggak punya BPJS maka dia akan didaftarkan oleh BPJS," kata dr Nadia kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, dr Nadia mengatakan tidak ada penambahan kasus gangguan ginjal akut hinga saat ini. Pasien gangguan ginjal akut masih berjumlah 324 anak. 

(Vivin Lizetha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement