Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pasangan bisa terjerat pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10.000.000 jika ada sanak keluarga, maupun suami dan istri yang melaporkan tentang perzinahan itu.
Meski itu termasuk dalam delik aduan, Hotman tetap mengkhawatirkan bahwa turis mancanegara akan tetap ketakutan jika berwisata ke Indonesia.
“Yang paling khawatir itu adalah paranoid (mereka). Takut lagi di kamar tiba-tiba digrebek,” ucap Hotman.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.