Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Kriminalisasi Pasangan di Luar Nikah, Sandiaga dan Hotman Paris Kompak Bilang Begini

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Sabtu, 10 Desember 2022 |11:46 WIB
Polemik Kriminalisasi Pasangan di Luar Nikah, Sandiaga dan Hotman Paris Kompak Bilang Begini
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: MPI/Annastasya Rizqa)
A
A
A

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pasangan bisa terjerat pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10.000.000 jika ada sanak keluarga, maupun suami dan istri yang melaporkan tentang perzinahan itu.

Meski itu termasuk dalam delik aduan, Hotman tetap mengkhawatirkan bahwa turis mancanegara akan tetap ketakutan jika berwisata ke Indonesia.

“Yang paling khawatir itu adalah paranoid (mereka). Takut lagi di kamar tiba-tiba digrebek,” ucap Hotman.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement