Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik, Beijing dan 50 Kota Lain di China Hapus Syarat Tes PCR

Antara , Jurnalis-Kamis, 08 Desember 2022 |03:00 WIB
Kabar Baik, Beijing dan 50 Kota Lain di China Hapus Syarat Tes PCR
Warga Kota Beijing mengantre tes PCR massal (Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie)
A
A
A

OTORITAS Kota Beijing dan 50 kota lain di China menghapus persyaratan tes PCR bagi warga setempat setelah gelombang pandemi Covid-19 mereda.

Mulai Selasa, 6 Desember 2022 warga Beijing tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR sebelum memasuki toserba, perkantoran, tempat parkir, dan fasilitas umum lainnya, demikian pengumuman dari otoritas Beijing.

Warga hanya perlu memindai kode kesehatan melalui ponsel masing-masing sebelum memasuki tempat-tempat tersebut.

BACA JUGA: Penerbangan China-Indonesia Kembali Dibuka pada 2023, Bisa Dongkrak Kunjungan Wisman
Infografis Tips Traveling Aman

Namun, beberapa tempat hiburan seperti kafe dan bar masih memberlakukan persyaratan tes negatif PCR yang dilakukan dalam 48 jam.

Demikian pula dengan restoran, yang masih mewajibkan tes negatif PCR 48 jam dan memindai kode kesehatan bagi pengunjung yang akan makan dan minum di tempat.

Sebelumnya, otoritas Beijing juga sudah tidak lagi mensyaratkan tes negatif PCR kepada pengguna kendaraan umum, seperti bus, kereta metro, taksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement