BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah mengumumkan sederet obat cair alias obat sirop untuk sakit lambung yang kini dilarang pemakaiannya, karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal ini disampaikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr Jeffri Aloys Gunawan, SpPD atau yang biasa disebut dr. Jeff Aloys. Dalam unggahan terbaru di akun Instagram miliknya, ia menuliskan 11 nama obat yang sudah dicicuk oleh BPOM,
'”11 obat maag/GERD/ lambung, sering dipakai untuk lambung atau GERD atau sakit perut, obat ini kini dilarang,” tulis dr. Jeff sebagai keterangan foto
(Foto: tangkapan layar Instagram @drjeffaloys)
Dari total 73 obat sirop yang ditarik atau dicabut izinnya oleh BPOM, total ada 11 obat lambung/GERD/ maag yang diciduk BPOM dari tiga perusahaan produsen berbeda, yaitu PT Yarindo Farmatama (3 merek), PT Universal Pharmaceutical Industries (1), dan PT Afi Farma (7). Berikut 11 daftar nama obat tersebut.
a) PT Yarindo Farmatama
1. Dopepsa, suspensi, botol isi 100 ml
2. Sucralfate, suspensi, botol isi 100 ml
3. Tomaag forte, suspensi, botol isi 100 ml
b) PT Universal Pharmaceutical Industries
1. Antasida DOEN, suspensi, botol isi 60 ml