“Proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya,” ujar Wayan, dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Senin (7/11/2022).
“Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya lagi.
Setelah penetapan ini, semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali diperintahkan untuk menyajikan Arak Bali sebagai minuman khas asli Bali bagi para wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor.
Meski sudah ditetapkan sebagai WBTB, Wayan mengingatkan para pengrajin dan pelaku usaha minuman arak Bali untuk tetap harus meningkatkan kualitas produk.
“Terus tingkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali. Para pelaku usaha juga harus disiplin, agar bisa bersaing dengan dalam pasar lokal atau pun global,” tutup Wayan.
(Rizky Pradita Ananda)