KABAR menggembirakan datang dari Bali, karena minuman arak Bali sudah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Penetapan status ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Peresmian itu dilakukan secara daring pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta
.
Penetapan ini juga diketahui sudah ada dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
Selain Arak Bali, delapan warisan budaya khas dari Pulau Dewata lainnya juga ditetapkan sebagai WBTB. Mulai dari Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan Serombotan.
Dengan penetapan Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya menjadi WBTB ini, maka ke-sembilannya akan mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional. Wayan Koster, selaku Gubernur Bali meminta masyarakat Bali bisa merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini.
Secara gamblang, ia minta proses pembuatan Arak Bali ini bisa dipertahankan dan tak boleh dilakukan sembarangan, contohnya difermentasi.