Dengan temuan yang ada, pihak BPOM juga menyatakan adanya perubahan bahan baku obat setelah dilakukan standarisasi.
Kandungan EG dan DEG dalam produk obat sirop, diubah saat status post market yang artinya telah melewati uji layak produksi. Inilah kenapa ada kandungan EG dan DEG yang sangat tinggi.
“Langsung tentunya hubungannya ke bahan baku, jadi dimungkinkan adalah adanya perubahan bahan baku, karena pada saat pre-market mereka (industri farmasi) harus melaporkan kandungan dari bahan baku yang digunakan itu dalam bentuk dokumen dokumen itu,” tegas Penny.
Merujuk pada keterangan Penny, diketahui lebih lanjut dalam alur produk lainnya, BPOM sebagai otoritas pengawas selalu melakukan pengawasan post market dalam jalur distribusinya. Menggelar sampling dan pengujian yang berdasarkan berbasis risiko.
Namun tak ditampik, dengan sebanyak 220 industri farmasi dan sekian puluh ribu obat, BPOM mengakui tidak mungkin melakukan satu per satu.
“Khusus untuk EG dan DEG cemarannya itu tidak bisa kami uji, karena tak ada standarnya atau SOP nya yang berlaku di internasional dan nasional dalam produk jadi,” tutup Penny.
(Vivin Lizetha)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.