BEA Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD) sebagai layanan utama bagi penumpang internasional yang mendarat di bandara itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menyebut, kebijakan tersebut sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nomor KEP-176/BC/2022 berisi Bea Cukai Ngurah Rai ditetapkan sebagai salah satu Kantor Bea Cukai yang menerapkan penuh Modul Impor Barang Bawaan Penumpang atau 'Electronic Customs Declaration' (ECD) mulai 1 November 2022.
Mira memastikan seluruh jajarannya telah siap untuk mengimplementasikan secara penuh program ECD ini.
“ECD ini telah kami lakukan piloting sejak 6 Oktober 2022 dengan pendampingan, monitoring, dan evaluasi intensif untuk kesiapan implementasi penuh dan saat ini saya nyatakan bahwa kami, Bea Cukai Ngurah Rai, siap mengimplementasikan penuh ECD bagi para penumpang internasional yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya mengutip Antara.

Penggunaan ECD di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang tanpa kertas (paperless) kata dia, dapat memberikan kecepatan proses customs clearance bagi penumpang internasional.
“ECD ini didesain untuk meningkatkan pelayanan barang bawaan penumpang yang lebih akuntabel, modern, dan andal sehingga selain paperless, ECD dapat mempercepat proses customs clearance bagi penumpang internasional. Sistem ini dapat diisi sejak dua hari sebelum tanggal kedatangan sehingga dapat dimanfaatkan penumpang,yang nantinya kami harapkan dapat memberikan dukungan nyata dalam upaya bangkitnya dunia pariwisata Bali,” terang Mira.
Sementara dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Susila Brata menyampaikan dukungan implementasi ECD di Bandara I Gusti Ngurah Rai.