BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui meralat status keamanan obat paracetamol Afi Farma, yang sebelumnya masuk dalam kategori aman dikonsumsi.
Kini obat tersebut dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, yang artinya obat tersebut tidak aman dikonsumsi.

Informasi ini membuat masyarakat kalang kabut. Bagaimana tidak, yang sebelumnya dinyatakan aman, lalu direvisi jadi tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Kementerian Kesehatan menanggapi masalah ini. Dijelaskan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.
Setelah itu, Kemenkes meminta BPOM untuk mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan keluarlah rilis bahwa obat itu aman.
"Kami sebetulnya hanya merujuk pada satu kategori, yaitu obat sirup. Artinya, rekomendasi kami sampaikan ke BPOM bahwa semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya, dan dimungkinkan ada cemaran EG dan DEG agar menjadi prioritas pemeriksaan BPOM," terang Syahril di konferensi pers secara daring, Selasa (1/11/2022).
Nah, 102 daftar obat didapatkan dari rumah pasien yang meminum obat-obatan tersebut, kemudian pasien ini didiagnosis alami gangguan ginjal akut. Sudah pasti masih banyak obat cair yang ada di pasaran, maka dari itu semua obat di luar daftar 102 Kemenkes pun ikut diperiksa BPOM.
BACA JUGA:Polemik Cemaran Obat Sirop, Industri Farmasi Tak Lapor Perubahan Bahan Baku ke BPOM?
"Apabila obat itu masuk dalam kategori sirup, maka dilakukan pemeriksaan kuantitatif oleh BPOM terhadap obat tersebut untuk mencari tahu apakah ada cemaran EG dan DEG atau tidak di dalam obat itu," tambah Syahril.