BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa terdapat indikasi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yang tinggi di dalam produk dua perusahaan yang telah terbukti menggunakan Propilen Glikol melebihi ambang batas.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, bahkan konsentrasi yang tinggi pada cemaran EG dan DEG itu bersumber dari bahan baku. Padahal, kedua cemaran tersebut sudah jelas-jelas dilarang sebagai bahan baku atau bahan utama dalam obat sirup.

“Bahwa kemungkinan besarnya ada indikasi konsentrasi yang tinggi di dalam produk jadi, konsentrasi yang tinggi dalam pencemaran bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku,” ujar Penny, dalam jumpa pers, Senin, (31/10/2022).
“Artinya, sumber bahan bakunya. Karena seharusnya ketentuan yang ada tidak dibolehkan adanya EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari proses produksi suatu obat,” imbuhnya.
Penny menyebut, dari temuan tersebut, pihak BPOM mengindikasi bahwa adanya penggunaan yang tidak sesuai syarat yang ada dari bahan baku tersebut. Dimana, dalam temuan ini, ada kemungkinan industri tersebut menggunakan kedua cemaran tersebut sebagai bahan baku obat.
BACA JUGA:Catat! Ini 198 Obat Sirop yang Disebut BPOM Aman dari 4 Pelarut Serta Cemaran EG dan DEG
“Bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PEG dan PG malahan menggunakan EG dan DEG nya. Malah pencemarnya itu yang digunakan sebagai pelarutnya. Mengingat bahwa begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut,” ungkapnya.