Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Second Home Visa? Bikin Wisman Bisa Lebih Lama Tinggal di Indonesia!

Novie Fauziah , Jurnalis-Minggu, 30 Oktober 2022 |03:01 WIB
Apa Itu Second Home Visa? Bikin Wisman Bisa Lebih Lama Tinggal di Indonesia!
Turis asing di Bandara Ngurah Rai, Bali (Foto: AP I)
A
A
A

Sementara itu untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah kisaran Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Infografis Kota Paling Ramah Sedunia

Lebih lanjut, Widodo menegaskan, bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku efektif saat 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. Hal ini karena kebijakan keimigrasian merupakan salah satu insentif non fiskal.

"Yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," terangnya.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement