WNA yang mendapatkan visa rumah kedua dapat tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun untuk bekerja, berinvestasi, dan kegiatan lainnya yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Lantas bagaimana cara mengajukan visa tersebut?
Nah, permohonan visa dapat melalui laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat, yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp2 miliar atau setara, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.
Sementara itu, tarif PNBP untuk second home visa sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP second home visa dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal yang tersedia.
(Rizka Diputra)