PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banda Aceh menegaskan, pihaknya segera membuat kebijakan untuk membatasi aktivitas malam masyarakat di lokasi wisata sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di ibu kota provinsi berjuluk Tanah Rencong itu.
"Ke depan kita batasi jangan sampai pergi ke tempat wisata itu terlalu malam (tidak melawati pukul 23.00 WIB)," kata Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq belum lama ini, mengutip Antara.
Rencana kebijakan tersebut menyusul adanya penangkapan 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh sekitar pukul 03.00 WIB.
Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam.
Sementara itu, Kepala Diskopukmdag Banda Aceh, M Nurdin mendukung penuh rencana penerapan aturan jam malam di lokasi wisata.
Menurut dia, kebijakan pembatasan tersebut sudah seharusnya didukung semua pihak karena itu merupakan salah satu cara pemerintah mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.
"Karena intinya pengaturan itu tidak menghambat masyarakat mencari rezeki, karena nantinya jam jualannya juga akan kita atur waktu yang baik," kata Nurdin.
Ia menegaskan, kunjungan ke lokasi wisata saat tengah malam itu juga sudah sepi. Jikapun ada yang datang besar kemungkinan bukan lagi dengan tujuan makan, tetapi dikhawatirkan lebih mengarah ke hal yang negatif.
"Kita di daerah syariat Islam menghindari itu. Kita nantinya akan memberikan solusi agar masyarakat tetap bisa mencari rezeki, karena itu mari kita dukung bersama," tutup Nurdin.
(Rizka Diputra)