"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian. Sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan (penggunaannya). Tapi harus dengan resep dokter," tegas Menkes Budi.
Sejalan dengan arahan Menkes, sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap bisa digunakan.
"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup. Maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter, sehubungan dengan keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI yang diterima MNC Portal, belum lama ini.
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Atasi Demam Anak Tanpa Minum Obat, Langsung dari Dokter Ginjal Anak!
BACA JUGA:Bertunangan, Ini Potret Cantik Chelsea Islan Pakai Kebaya Jawa Klasik
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.