MASYARAKAT harus mengetahui bahwa tidak semua obat cair alias obat sirup tak boleh dikonsumsi sementara waktu dan ditarik dari peredaran.
Sebab, otoritas yang berwenang yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sendiri, diketahui sudah mengeluarkan daftar obat cair yang tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Sehingga aman untuk digunakan, asal sesuai dengan anjuran pakai yang tertera.
Terkait konsumsi obat sirup ini, dikatakan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin memang tidak semua obat cair itu dihentikan sementara penggunaannya, terutama pada obat yang digunakan untuk pengobatan para pasien penyakit kritis, contohnya pengidap epilepsi.
"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, contohnya epilepsi. Itu kami tidak larang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).
Hal ini dengan pertimbangan, jika diberhentikan konsumsinya, untuk pengidap penyakit kritis efeknya bisa sangat fatal.