Meskipun begitu, pemerintah menegaskan bahwa penerbangan internasional yang beroperasi di Bandara Halim Perdana Kusuma hanya bagi peraturan penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri.
Penerbangan yang dimaksud adalah untuk medical evacuation, VIP Flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis dan investasi.

“Hal ini dilakukan demi pemulihan ekonomi nasional yang maksimal khususnya kepada angkutan udara yang tidak berjadwal dan bukan niaga” ujar Wiku.
(Salman Mardira)