DEWAN Pakar Ikatan Apoteker Indonesia, Prof. Keri Lestari mengungkapkan, bahwa senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) seharusnya tidak ada di dalam kandungan obat.
Pasalnya, kedua senyawa tersebut bukan termasuk dalam farmasikal grade, bahkan merupakan senyawa kimia yang biasa digunakan dalam industri otomotif.
“Bukan farmasikal grade. Memang etilen glikol itu merupakan senyawa kimia, tetapi bukan buat industri farmasi, itu digunakan untuk industri otomotif,” ujar Prof. Keri, dalam Polemik Trijaya dengan Tema ‘Misteri Gagal Ginjal Akut’, melalui live streaming Youtube MNC Trijaya, Sabtu, (22/10/2022).

Prof. Keri juga mengungkapkan, bahwa kasus gagal ginjal akut karena cemaran EG dan DG tersebut juga pernah terjadi di Amerika pada tahun 1990-an.
“Ini pernah terjadi di Amerika tahun 1990-an lah pernah terjadi seperti ini. (Kasusnya sama) ada cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Padahal senyawa itu tidak diperkenankan digunakan karena bukan farmasikal grade,” ungkapnya.
Prof. Keri juga memaparkan, bahwa EG dan DG merupakan cemaran dari beberapa pelarut seperti Propilen Glikol, Gliserin, dan Polietilenglikol yang tidak bisa larut dalam air.