Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Obat Tablet Boleh Digerus? Ahli Farmakologi: Tidak Bisa Pukul Rata

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |08:00 WIB
Obat Tablet Boleh Digerus? Ahli Farmakologi: Tidak Bisa Pukul Rata
obat-obatan tablet, (Foto: Freepik)
A
A
A

Prof Zullies memperingatkan masyarakat untuk jangan asal alias sembarangan menggerus sendiri obat-obatan yang ada.

"Kami juga menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menggerus obat sendiri, penggerusan obat harus dilakukan oleh ahli, yaitu apoteker atau asisten apoteker di apotek," serunya.

Inilah kenapa, masyarakat sebagai konsumen obat sebaiknya tidak ragu untuk bertanya ke apoteker terkait penggerusan obat. Apoteker sejatinya, akan menjawab semua hal ini tentunya sesuai dengan keilmuan farmakologi.

Sebagai informasi, baru-baru ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan melarang untuk sementara konsumsi obat sirup dengan harapan meminimalisir angka kasus gangguan ginjal akut pada anak yang saat ini sudah menembus 206 anak di 20 Provinsi.

Kemenkes menyarankan pilihan alternatif pemberian obat-obatan jenis lain, seperti tablet, puyer, kapsul, atau lainnya untuk menunjang pengobatan si kecil dan konsultasikan ke dokter terlebih dulu sebelum mengonsumsi obat.

 BACA JUGA:Heboh 5 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Catat 4 Imbauan BPOM untuk Masyarakat!

BACA JUGA: Kasus Gangguan Ginjal Akut Marak, Orangtua Diminta Tak Beri Obat Sembarangan pada Anak!

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement