Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Tarik Peredaran 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol, dari Apotek hingga Puskesmas

Pradita Ananda , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |18:26 WIB
BPOM Tarik Peredaran 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol, dari Apotek hingga Puskesmas
Ilustrasi obat sirup, (Foto: Freepik)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan Indonesia, BPOM baru saja merilis lima obat sirup yang dipastikan mengandung Etilen Glikol (EG) oleh BPOM.

Nama lima obat sirup yang tercemar dengan Etilen Glikol (EG) ini dirilis Badan POM, setelah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai Rabu, 19 Oktober 2022.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut," ungkap Badan POM dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022).

Lima obat sirup tersebut antara lain sebagai berikut;

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol ukuran 15 ml.

Sebagai tindak lanjut, terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman tersebut. Dikutip dari akun Twitter resmi Badan POM RI, @BPOM_RI, disebutkan sekarang BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia, serta pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan produk mencakup seluruh outlet, mulai dari Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Disebutkan lebih lanjut, BPOM juga sudah meminta kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Sebagai informasi, BPOM menegaskan  hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat ini punya hubungan  dengan kejadian gagal ginjal akut. Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut yakni infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

 BACA JUGA:BPOM Rilis 5 Nama Obat Sirup di Indonesia yang Mengandung Etilen Glikol

BACA JUGA:192 Anak Kena Gangguan Ginjal Akut, BPOM Telusuri Produk Obat Ini!

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement