Namun, lebih lanjut dijelaskan kelima obat tersebut belum dapat dipastikan sebagai dalang utama, penyebab dari penyakit gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Sebab, sampai saat ini penyakit tersebut masih terus diinvestigasi penyebabnya oleh Kementerian Kesehatan, Badan POM, IDAI, dan sederet pihak berwenang yang terkait.
"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut, belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut,” jelas Badan POM.
“Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut. Contohnya seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19," jelas Badan POM
Sehubungan dengan ini Badan POM mengimbau masyarakat untuk waspada dan menjadi konsumen cerdas. Badan POM sendiri akan terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines, mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika.
Selain itu, juga akan tetap melakukan perkembangan teranyar, informasi penggunaan produk sirup obat untuk anak, melalui komunikasi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
BACA JUGA:Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya Ini di Anak Gagal Ginjal Akut
BACA JUGA:Tak Mau Kecolongan, BPOM Larang 2 Zat Berbahaya Ini Pada Obat Sirup
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.