KEBAKARAN melanda Masjid Raya Jakarta Islamic Center di di Kramat Jaya Raya, Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (19/10/2022) sore. Api menghanguskan kubah masjid yang sedang direnovasi.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Tapi api yang berkobar hebat sempat jadi perhatian banyak orang. Sedikitnya 20 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api.
BACA JUGA:5 Wisata Religi di Tanah Jawa Cocok Dikunjungi saat Momen Maulid Nabi Muhammad
Jakarta Islamic Center bukan hanya sekadar tempat ibadah, tapi juga lembaga studi dan pengembangan Islam serta wisata religi. Sejarah berdirinya JIC unik karena dulu kawasan ini adalah area prostitusi.
Masjid dengan arsitektur yang indah ini merupakan mahakarya dari perubahan struktur sosial. Dibangun di atas lahan seluas 10 hektar di kawasan Kramat Tunggak.
Kebakaran kubah Masjid JIC
Sebelum JIC berdiri, kawasan itu dikenal sebagai area prostitusi terbesar di Jakarta. Kawasan tersebut penuh dengan kejahatan; praktik pelacuran, alkohol, narkoba, perjudian, dan lainnya.
"Ada sekian ratus saudara-saudara kita yang menjadi peramu seksual, ada mucikari," ujar Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, KH. Subki kepada MNC Portal Indonesia menceritakan sejarah lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Religi di Yogyakarta, Wajib Dikunjungi Saat Liburan!
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Sutiyoso alias Bang Yos kala itu memutuskan untuk mengubah citra kawasan Kramat Tunggak dari kawasan prostitusi menjadi tempat yang lebih bermartabat.
Ada beberapa gagasan muncul seperti kawasan itu dijadikan taman wisata, sport center, atau masjid. Akhirnya para pihak sepakat dijadikan pusat pengembangan Islam alias Islamic center.
Setelah melalui konsultasi dan kesepakatan antara masyarakat, ulama, praktisi baik lokal maupun regional dan juga internasional, akhirnya dibuatlah master plan pembangunan JIC pada tahun 2002. Terhitung mulai 2004, rencana pun dimulai.
Pembangunan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Pemerintah juga tak melakukan upaya pembongkaran paksa atau mengusir. Pemerintah memberikan uang ganti rugi yang layak bagi warga yang terkena gusur.