Walau demikian, Bagus menyarankan setiap kasus KDRT agar selalu dilaporkan ke polisi untuk memberikan efek jera. Terlebih KDRT masuk dalam kasus delik aduan yang membuat polisi tak bisa bertindak tanpa dasar.
Sekalipun pada akhirnya hakim maupun kepolisian menerapkan restorative justice, melaporkan pelaku KDRT merupakan satu satu upaya memutus mata rantai kasus itu. Sebab, selain memberikan hukuman pidana, pelaku akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
"Dikucilkan dari lingkungan masyarakat adalah hukuman terberat bagi pelaku KDRT," ujarnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.