Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sandiaga Uno Bilang Undang-Undang Pariwisata Perlu Diubah, Kenapa?

Antara , Jurnalis-Sabtu, 10 September 2022 |01:30 WIB
Sandiaga Uno Bilang Undang-Undang Pariwisata Perlu Diubah, Kenapa?
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Dok. Kemenparekraf)
A
A
A

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu diubah karena zaman telah memasuki era disrupsi dan industri 4.0.

“Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 menjadi peluang bagi pariwisata era baru menjadi ujung tombak pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 sebagai penghasil salah satu devisa terbesar di negara kita,” ujar Sandi dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang dipantau secara virtual, pekan ini.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan mendasar dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 yang perlu diperbaiki, antara lain belum ada pengaturan yang mengakomodasi konsep wisata bahari (archipelago tourism) dan pengaturan pembangunan budaya pariwisata masyarakat di bidang pariwisata.

Masalah lain di bidang lingkungan, belum ada mekanisme untuk menegakkan ketaatan terhadap asas kelestarian dan keberlanjutan.

Selanjutnya, dari bidang sosial budaya belum ada pemisahan secara dikotomis antara konsep penyelenggaraan kepariwisataan dan konsep pembangunan kepariwisataan, lalu pengaturan di bidang kepariwisataan hanya berorientasi terhadap pemenuhan kebutuhan (tourist-based orientation), dalam arti belum berorientasi terhadap masyarakat sekitar/wisatawan, serta belum ada pengaturan yang mengutamakan konsep culture based tourism (pariwisata berbasis budaya).

BACA JUGA: Desa Wisata Campaga Bantaeng Masuk 50 Besar ADWI, Ini Pesan Sandiaga Uno 
Infografis Destinasi Super Prioritas

Permasalahan di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), lanjutnya, masih minim pengaturan dan fokus terhadap SDM pariwisata Indonesia dan disharmoni pengaturan SDM dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 dengan Undang-undang terkait.

Adapun dari segi ekonomi perlu reformulasi tujuan berwisata untuk meningkatkan kualitas hidup dan belum dicantumkan pengaturan mengenai prioritas penggunaan produk lokal.

“Di segi hukum, ketidakjelasan tolak ukur menilai kesesuaian penyelenggaraan pariwisata dan pembangunan kepariwisataan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan asas Undang-undang 10 Tahun 2009,” paparnya.

Masalah di bidang teknologi informasi, belum ada pengaturan mengenai pengelolaan data dan informasi kepariwisataan secara nasional.

Pada bidang arsitektur, belum ada pengaturan yang mengutamakan keaslian dan kekhasan bangunan dalam pembangunan kepariwisataan berbasis kearifan lokal, dan minim pengaturan terkait kewajiban pemerintah dan pelaku usaha dalam penjaminan akses wisatawan berkebutuhan khusus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement