Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif baru masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar senilai Rp3,75 juta mulai 1 Agustus 2022.
Sandiaga menambahkan, berdasarkan studi kawasan taman nasional tersebut, memiliki carrying capacity yang terbatas.
Namun keputusan itu menuai kontra dari pelaku parekraf di Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo, karena dinilai dapat merugikan warga setempat, khususnya para pegiat pariwisata.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.