PERJUANGAN Santi Warastuti, ibu rumah tangga asal Sleman, Yogyakarta untuk melegalkan ganja medis harus terhenti. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pelegalan ganja medis.
Sebelumya Santi memperjuangkan pengobatan dengan ganja untuk anaknya Pika yang divonis oleh dokter menderita Cerebral Palsy. Ia mengkampanyekan agar ganja medis dilegalkan.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis pada Rabu (20/7/2022).
Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Tahun 2009. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Diketahui, gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Santi Warastuti, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti dkk.
Lalu penyakit apa yang diklaim bisa diobati dengan ganja medis?
1. Penyakit Alzheimer
Hingga saat ini obat yang paling efektif untuk Alzheimer belum ada, tapi para ilmuwan mencoba ganja medis yang diklaim dapat memperlambat perkembangan penyakit ini.
2. Epilepsi
Percobaan laboratorium telah menunjukkan bahwa senyawa aktif yang terkandung di dalam ganja medis diklaim dapat membantu mengurangi jumlah kejang, bahkan pada kasus tertentu bisa menghentikan sepenuhnya.
3. Sklerosis ganda
Inflamasi menjadi awal penyakit ini memperburuk kondisi kesehatan. Sel-sel saraf mulai terpengaruh, terutama di area sumsum tulang belakang dan otak. Nah, penggunaan ganja medis diklaim bisa menurunkan risiko atau kejadian kejang otot.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja Medis
4. Onkologi
Orang dengan kanker diklaim bisa diobati dengan ganja medis. Ganja dalam dosis kecil diklaim bisa meredakan nyeri karena kanker. Tak hanya itu, ganja juga dipakai untuk menaikkan nafsu makan dan mengobati insomnia pasien kanker.