Diketahui, gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Santi Warastuti, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti dkk.
MK menjelaskan, pihaknya tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon, untuk memakai penggunaan ganja bagi pelayanan kesehatan atau terapi. Penyebabnya ganja bisa membuat ketergantungan.
Sementara itu, Pakar Farmasi sekeligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt mengatakan, ganja sebaiknya tidak dilegalisasi meski untuk tujuan medis. Sebab hasil olahan tanaman tersebut tetap masuk ke dalam narkotika golongan I.
BACA JUGA:14 Gejala Multiple Sclerosis, Penyakit yang Rasa Sakitnya Bisa Dikurangi dengan Ganja
"Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, bahwa say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis," ujar Zullies seperti dilansir dari Antara.
(Dyah Ratna Meta Novia)