OTORITAS Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax. Rencananya, kenaikan ini akan diberlakukan pada awal Agustus 2022.
"Rencananya penyesuaian tarif diberlakukan 1 Agustus 2022," ujar Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi melansir dari ANTARA.
Lebih lanjut, Ia menerangkan, penyesuaian tarif pada PJP2U tersebut sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada seluruh operator di Bandara Soetta untuk melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat.
"Nanti selama 30 hari atau satu bulan dilakukan sosialisasi, sejak ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif," katanya.