PEMERINTAH Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melarang masyarakat memarkirkan kendaraan pribadi di kawasan objek wisata Kota Tua.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakbar, Imron meminta setiap kendaraan pengunjung menuju Kota Tua untuk diarahkan ke area parkir di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan, termasuk di Kali Besar Barat.
"Jadi di kawasan Kota Tua tidak terdapat lagi parkir kendaraan," kata Imron, melansir Antara.
Pemkot Jakbar juga mengarahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir agar jam operasional parkir di area lokbin Kota Intan tidak hanya sampai pukul 18.00 WIB. Pihaknya, mengimbau agar jam operasional parkir di lokbin Kota Intan ditambah hingga pukul 23.00 WIB.

(Kawasan wisata Kota Tua, Foto: MNC Portal)
Hal ini dalam rangka nantinya mengakomodasi pengunjung atau wisatawan yang ingin mencicipi kuliner atau membeli suvenir UMKM di Kota Intan.
"Tadi sudah disanggupi bahwa nanti akan dbuatkan shift kerja bagi para petugas parkir yang berjaga di sana," ujar Imron.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyatakan, proses revitalisasi kawasan wisata Kota Tua untuk mengurangi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di lokasi tersebut.