Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelombang Tinggi Masih Mengancam, Pemda DIY Pasang Papan Larangan di Pantai Depok

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2022 |12:06 WIB
Gelombang Tinggi Masih Mengancam, Pemda DIY Pasang Papan Larangan di Pantai Depok
Ilustrasi pantai (freepik)
A
A
A

PEMDA DIY memasang papan larangan mendirikan bangunan di bibir Pantai Depok, Bantul. Larangan ini dilakukan karena abrasi Pantai Depok masih terjadi sejak gelombang pasang pada akhir pekan lalu.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslin mengakui pemasangan papan tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang pasang.

Akibat gelombang pasang menerjang dan merusak sejumlah lapak semipermanen di Pantai Depok. Hasil prakiraan BMKG, gelombang pasang masih akan terjadi dalam beberapa hari ini. Untuk melindungi warga maka dilarang mendirikan bangunan semi permanen. 

"Karena masih ada ancaman gelombang tinggi maka perlu dilakukan tindakan sementara seperti itu. Itu langkah jangka pendek," kata Halim di Pantai Depok.

infografis

Papan larangan itu dipasang agar pedagang tidak mendirikan lagi lapak semipermanen di bibir pantai. Sebab, lapak semi permanen tersebut melanggar aturan dan rawan kena gelombang pasang.

Abrasi Pantai Depok, Bantul masih terjadi menyusul gelombang tinggi yang menghantam beberapa warung semi permanen akhir pekan lalu. Saat ini muncul tebing pasir setinggi 1-1,5 meter di bibir pantai. Sesekali gelombang air laut masih menyentuh tebing pasir tersebut.

"Seperti kami ketahui gelombang pasang menerjang dan merusak sejumlah lapak semipermanen di Pantai Depok, Sabtu pekan lalu," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement