Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Terbarunya!

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 17 Juli 2022 |07:11 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Terbarunya!
Suasana penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: MPI/Nandha)
A
A
A

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tuturnya.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement