Begitu juga dengan aturan makan di restoran,diberlakukannya PPKM level 2 di Jabodetabek, memang pengunjung tetap boleh dine-in alias makan di tempat, tapi jumlah pengunjung tempat makan tersebut maksimal 75 persen dari total kapasitas.
Tidak hanya itu, waktu makan per pengunjung juga dibatasi hanya satu jam saja.
“Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," terang aturan yang tertuang di putusan Kemendagri tersebut.
Penerapan PPKM level 2 ini bisa dikecualikan untuk apotek atau toko obat yang misalnya berada di pasar atau pusat perbelanjaan, jenis usaha seperti ini bisa buka selama 24 jam.
BACA JUGA:Aturan Masuk Kantor Berubah karena Jakarta PPKM Level 2, Karyawan Wajib Baca!
BACA JUGA:Annisa Trihapsari Ajarkan Anak Punya Tabungan Kurban Sejak Kecil
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.