PEMERINTAH Indonesia memutuskan untuk kembali menerapkan pelonggaran aturan terkait para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam adendum Surat Edaran No. 19 tahun 2022 yang mengatur terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kini Warga Negara Asing (WNA) tidak lagi wajib melampirkan kepemilikan asuransi kesehatan.
"Tentang PPLN dengan menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan Covid-19," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual baru-baru ini.
Wiku menyebut, pelonggaran ini karena melihat tren kasus Covid-19 di lingkup internasional dan nasional yang terus menurun.
Sementara itu, untuk perkembangan terakhir situasi di dalam negeri, pemerintah diketahui terus memperpanjang aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Juli mendatang untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali.