MASYARAKAT yang sudah disuntik vaksin Covid-19, tentu memiliki sertifikat vaksinasi. Saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut bahkan menjadi syarat untuk berpergian dan memasuki tempat-tempat publik seperti stasiun, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan sebagainya.
Baru-baru ini, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin membahas sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali. Dalam pertemuan itu diketahui, bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 ini diakui oleh negara anggota ASEAN.
Sertifikat vaksinasi disebut sebagai langkah pertama keluar dari pandemi Covid-19. Dalam pertemuan itu, dibahas tentang pengembangan sertifikat Covid-19 yang menggunakan standar digital untuk meminimalkan paparan virus Covid-19, sekaligus memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.
Sertifikat vaksinasi ini dinilai dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi, termasuk pariwisata setelah pandemi Covid-19. Fungsi yang sama juga berlaku untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.
Menkes Budi mengatakan, implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN.
“Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing- masing negara,” ujarnya dikutip dari siaran pers.